20 Anggota TNI Jadi Tersangka
Kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat penyiksaan kini menyeret 20 anggota TNI sebagai tersangka. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengetahui peran masing-masing.
“Semua ini berawal dari kegiatan pembinaan prajurit. Jadi yang bisa saya sampaikan adalah peristiwa ini terjadi dalam konteks pembinaan,” kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Motif Masih Didalami
Wahyu menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap detail motif pengeroyokan. Ia menyebut pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka masih berlangsung untuk menemukan inti persoalan.
“Kami masih perlu mendalami sejumlah hal yang akan menjadi bagian penting dari proses pemeriksaan,” ujarnya.
Kunjungi: Website Toko Game Online Terlengkap Betingslot
Proses Hukum Terhadap Tersangka
Sebelumnya, jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertambah hingga akhirnya mencapai 20 orang. Mereka berasal dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, NTT, dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Seluruhnya sudah ditahan dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan berikutnya,” ungkap Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kupang, NTT.
Baca Juga: Pria Ceko Taklukkan Lele Raksasa 2,68 Meter
Tahap Pemeriksaan dan Rekonstruksi
Budyakto menambahkan, para tersangka telah diperiksa oleh Polisi Militer dan Pomdam IX/Udayana. Seluruhnya juga sudah dipindahkan ke Kupang untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Pemeriksaan sudah dilakukan, namun masih menunggu proses rekonstruksi untuk melengkapi penyelidikan,” jelasnya.