Pengemudi Mobil Ioniq Tabrak Ojol hingga Tewas di Jaksel Jadi Tersangka

Jakarta, 31 Juli 2025

Mobil listrik Ioniq yang menabrak ojol di Cilandak Jaksel
Mobil Hyundai Ioniq diamankan usai tabrak ojol di Jalan Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. (Foto: Dokumentasi Polisi)

Pengemudi mobil listrik Hyundai Ioniq yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menduga kecelakaan dipicu oleh kondisi pengemudi yang mengantuk.

Status Hukum Naik: Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, mengonfirmasi peningkatan status hukum terhadap pengemudi tersebut.

“Sudah tersangka (statusnya),” ujar Komaruddin, Kamis (31/7/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban jiwa.

Kronologi Kecelakaan di Jalan Pangeran Antasari

Insiden maut ini terjadi pada Rabu dini hari (30/7/2025) pukul 00.36 WIB, di Jalan Pangeran Antasari, persimpangan Pasar Inpres, Cilandak.

Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto:

  • Mobil Ioniq melaju dari arah selatan menuju utara.
  • Saat tiba di persimpangan, pengemudi diduga mengantuk dan hilang konsentrasi.
  • Kendaraan menabrak pengemudi sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
  • Mobil naik ke trotoar, menghantam warung di pinggir jalan.

Korban Tewas dan Luka-Luka

Akibat tabrakan ini, pengemudi ojol berinisial IS meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pemboncengnya, MG, mengalami luka ringan.

Evakuasi korban kecelakaan ojol di Antasari Jakarta Selatan
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil listrik dan ojol. (Foto: Istimewa)

Kendaraan Diamankan Polisi

Setelah kejadian, mobil Hyundai Ioniq dan motor korban diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga telah membawa korban ke rumah sakit dan melakukan olah TKP secara menyeluruh.

Kecelakaan ini menjadi pengingat penting akan bahaya mengemudi dalam kondisi tidak fit, terutama mengantuk saat berkendara.

Imbauan Kepolisian

Pihak kepolisian mengimbau pengemudi untuk:

  1. Beristirahat cukup sebelum mengemudi.
  2. Menghindari berkendara di jam rawan seperti dini hari.
  3. Memastikan kondisi fisik dan mental prima sebelum berkendara.

Proses penyidikan terhadap tersangka masih berlanjut, dan kasus ini akan dibawa ke tingkat penuntutan di pengadilan sesuai prosedur hukum berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *