Penggeledahan di Kementerian Agama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Agama, tepatnya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Rabu (13/8/2025). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut langkah ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji tahun 2023–2024.
Penggeledahan masih berlangsung dan KPK belum membeberkan barang bukti yang disita. “Nanti akan kami update hasilnya,” ujar Budi.
Status Kasus dan Pencegahan ke Luar Negeri
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan, meski belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang berstatus saksi.
Yaqut sendiri telah diperiksa selama empat jam pada Kamis (7/8/2025) untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.
Dugaan Pengalihan Kuota Haji Tambahan
Sumber masalah kasus ini berawal dari pengalihan separuh dari tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 di masa kepemimpinan Yaqut. Tambahan kuota tersebut diperoleh Presiden Joko Widodo setelah pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menduga 10 ribu kuota dialihkan ke haji khusus, yang tidak sesuai aturan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap keterlibatan ratusan agen travel dalam proses ini.
Pembagian Kuota untuk Agen Travel
Asep menjelaskan, pembagian kuota haji tambahan ke travel dilakukan berdasarkan skala usaha. Travel besar mendapat kuota lebih banyak, sedangkan travel kecil memperoleh bagian lebih sedikit, sekitar 10 kuota. “Jumlahnya disesuaikan dengan besar kecilnya travel,” jelas Asep.