Dukungan DPR terhadap Kebijakan Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyambut baik kebijakan Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene pengawalan pejabat negara. Menurutnya, aturan ini dapat memberi kenyamanan bagi masyarakat, khususnya di kawasan padat penduduk dan sekitar rumah ibadah.

“Larangan penggunaan sirene pada sore atau malam hari tentu sangat baik, apalagi bila ada rumah ibadah di sekitarnya,” ujar Nasir, Minggu (21/9/2025).

Usulan Tambahan: Atur Volume Sirene

Selain mendukung pembatasan waktu, Nasir menilai ke depan perlu ada regulasi mengenai volume suara sirene. Ia menekankan pentingnya sikap santun dari petugas pengawal agar tidak terkesan arogan terhadap pengguna jalan lain di tengah kemacetan.

“Kebijakan ini lahir dari keresahan masyarakat yang terganggu suara sirene. Saran saya, atur juga volumenya, dan petugas harus bersikap santun,” jelasnya.

Arahan Kakorlantas Polri

Sebelumnya, Kakorlantas Irjen Agus membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk pengawalan pejabat negara. Ia juga menegaskan larangan penggunaan saat azan berkumandang, sore, maupun malam hari.

Agus menegaskan, penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalaupun digunakan, harus untuk hal khusus, bukan sembarangan,” tegasnya.

Respons atas Kritik Publik

Kebijakan ini muncul sebagai jawaban atas kritik masyarakat mengenai penggunaan sirene dan strobo yang dianggap berlebihan. Agus meminta seluruh jajaran mengedepankan pendekatan humanis sesuai program Polantas Menyapa.

Ia juga menekankan bahwa pengawalan tidak dicabut, hanya dibekukan sementara, dan seluruh personel diwajibkan berkoordinasi dengan Dirgakkum Korlantas Polri sebelum melakukan pengawalan.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Jepang 2025, Sprint Race Siang Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *