Pulau Padar

Rencana Pembangunan Vila di Pulau Padar Jadi Sorotan Publik

Proyek pembangunan sekitar 600 vila di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, NTT, tengah menjadi sorotan publik. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, angkat bicara terkait izin dan potensi dampak lingkungan dari proyek tersebut.


Menhut: Izin Lama, Tapi Harus Dicek Ulang

Menurut Raja Juli, izin pembangunan yang dipermasalahkan berasal dari tahun 2014. PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) adalah pihak yang mengantongi izin usaha penyediaan sarana wisata alam dari Kementerian Kehutanan berdasarkan SK.796/Menhut-I/2014.

“Data-datanya harus kita sempurnakan kembali, termasuk soal klaim 600 vila itu,” ujar Antoni dikutip dari Antara (7/8/2025).


Ekowisata Boleh, Asal Tak Ganggu Lingkungan Komodo

Antoni menegaskan bahwa meskipun undang-undang memungkinkan pembangunan ekowisata di zona pemanfaatan, proyek tersebut tidak boleh merusak lingkungan atau mengganggu habitat komodo (Varanus komodoensis).

Pemerintah bersama UNESCO—yang memberi status Situs Warisan Dunia kepada Taman Nasional Komodo sejak 1991—akan melakukan Environmental Impact Assessment (EIA) secara menyeluruh sebelum proyek berjalan.


Batasan Ketat: Tak Boleh Bangunan Beton dan Maksimal 10%

Menhut menyatakan bahwa jika proyek benar-benar berjalan, maka batasan pembangunan akan sangat ketat:

  • Maksimal 10% dari luas konsesi

  • Tanpa bangunan beton, harus knockdown dan ramah lingkungan

“Beton tidak boleh. Harus knockdown dan sesuai prinsip konservasi,” tegasnya.


Belum Ada Pembangunan, Masih Tahap Konsultasi

Kementerian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas pembangunan di Pulau Padar. Proyek masih dalam tahap peninjauan bersama UNESCO dan konsultasi publik.


Izin PT KWE Berlaku 55 Tahun, Tapi Area Terbangun Kecil

Berdasarkan informasi dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga (Hengki), PT KWE hanya akan membangun sarana wisata seluas 15,75 hektare dari total izin 274,13 hektare.

“Luas terbangun itu hanya sekitar 5,64% dari area izin yang diberikan,” ujar Hengki.

Fasilitas yang direncanakan mencakup 619 unit, mulai dari vila, spa, hingga sarana pendukung lainnya. Seluruhnya akan dibangun di zona pemanfaatan Pulau Padar yang memiliki total luas 1.400 hektare.


Warga dan Pelaku Usaha Tunjukkan Penolakan

Sejumlah warga dan pelaku usaha lokal menyuarakan keberatan mereka. Mereka khawatir proyek ini akan merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian masyarakat sekitar yang bergantung pada pariwisata konservatif.

Baca Juga: BIAS 2025: Jadwal dan Sasaran Imunisasi Anak Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *