Ibrahim Arief Dijemput Paksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun
Ibrahim Arief, Konsultan Perorangan pada proyek Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 15 Juli 2025. Penjemputan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Penjemputan Paksa Ibrahim Arief
Ibrahim tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 14.34 WIB dengan mobil dinas Kejaksaan berpelat merah. Ia tampak mengenakan pakaian hitam dan langsung diarahkan masuk ke dalam gedung oleh tim jaksa. Beberapa saat kemudian, pengacaranya, Indra Haposan Sihombing, menyatakan bahwa Ibrahim memang dijemput paksa oleh pihak Kejagung.
Sudah Dua Kali Diperiksa
Sebelumnya, Ibrahim telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini, yakni pada Kamis (12/6) dan Selasa (8/7). Penjemputan paksa dilakukan karena Ibrahim disebut tidak kooperatif atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara sukarela.
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun
Kasus ini mencuat setelah dugaan penggelembungan harga dan pengadaan fiktif dalam proyek pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek yang nilainya mencapai Rp 9,9 triliun. Kejagung juga telah memeriksa beberapa pejabat penting, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Meski hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan, Kejagung menyebut proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung. Semua pihak yang dipanggil, termasuk Ibrahim Arief, masih berstatus saksi.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Proyek Pendidikan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kualitas pembelajaran. Transparansi dalam proses pengadaan barang publik, khususnya yang melibatkan dana triliunan rupiah, sangat krusial agar tidak disalahgunakan.
Proyek-proyek besar seperti pengadaan laptop untuk sekolah harus dipantau secara ketat, termasuk proses tender, spesifikasi barang, hingga distribusinya. Keterlibatan pihak swasta dan konsultan seperti Ibrahim Arief juga perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Penutup
Kejagung menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Rp 9,9 triliun ini. Publik berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta seluruh pihak yang terlibat—baik dari internal kementerian maupun eksternal—diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perkembangan terbaru kasus ini akan terus kami laporkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.